Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial AS Bendahara itu lupa menggelapkan pembayaran iuran berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), terlilit masalah penggelapan duit BPJS hingga Rp.618juta untuk main Judi Online
Total nilai nominal duwit BPJS yang digelapkan diperkirakan menggapai Rp 618 juta. Ironisnya, duit tersebut dia digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan duwit itu diketahui sehabis BPJS mengirimkan tagihan pada September 2021. Dalam RUU itu disebutkan ada tunggakan 19 bulan.
Ia menjelaskan, AS telah menggelapkan duit BPJS untuk pekerja non-ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan AS yang saat itu memiliki asisten bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran kepada bendahara. Bahkan, setoran yang di terima L mencapai Rp. 32 juta.
Kemudian, Satpol PP menyerahkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, AS diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan duwit tersebut. Tapi L keberatan. Pada tanggal 24 Februari 2022, Pemerintah Kota Semarang memberhentikan AS.
“Kasusnya pengawalan polisi. Kami masih tunggu hasil sidang,” katanya.