Pria Kecanduan Judi Online Gianyar Mencuri Ratusan Juta Meja Pemotong Batu

Berita mengamankan pelaku pencurian puluhan meja besi ukir batu senilai ratusan juta rupiah di Gianyar, Bali. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk lakukan hobinya bersama bermain judi online.

Pelaku berinisial KA (45) mencuri hingga belasan meja potong berasal dari sebuah pabrik kerajinan tangan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar.

Berita menangkap KA bersama dengan mudah, karena pencurian terekam CCTV dan sepeda motor yang tertinggal di lokasi pencurian ditangkap warga.

Dan dari penyelidikan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor. Dari lokasi persewaan diketahui posisi pelaku berada di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Tim Reserse Kriminal Polres Sukawati berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Nusa Dua,’ katanya.

Dari tangan pelaku, ditemukan puluhan meja besi pemotong kayu senilai ratusan juta rupiah. Meja-meja tersebut dilebur dan siap dijual kepada pembeli di Surabaya, Jawa Timur, dan hasil penjualannya digunakan pelaku untuk bermain judi online.

KA kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama vonis Pasal 363 KUHP perihal pencurian. Ia divonis hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Influencer Doni S Diduga Judi Cuci – Uang, Terancam 20 Tahun Bui…

Bendahara Satpol PP Kecanduan Main Judi Online, Gelapkan Uang BPJS hingga Rp618 Juta

Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial AS Bendahara itu lupa menggelapkan pembayaran iuran berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), terlilit masalah penggelapan duit BPJS hingga Rp.618juta untuk main Judi Online

Total nilai nominal duwit BPJS yang digelapkan diperkirakan menggapai Rp 618 juta. Ironisnya, duit tersebut dia digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan duwit itu diketahui sehabis BPJS mengirimkan tagihan pada September 2021. Dalam RUU itu disebutkan ada tunggakan 19 bulan.

Ia menjelaskan, AS telah menggelapkan duit BPJS untuk pekerja non-ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan AS yang saat itu memiliki asisten bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran kepada bendahara. Bahkan, setoran yang di terima L mencapai Rp. 32 juta.

Kemudian, Satpol PP menyerahkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, AS diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan duwit tersebut. Tapi L keberatan. Pada tanggal 24 Februari 2022, Pemerintah Kota Semarang memberhentikan AS.

“Kasusnya pengawalan polisi. Kami masih tunggu hasil sidang,” katanya.

Baca Juga: Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Judi Togel