Berita mengamankan pelaku pencurian puluhan meja besi ukir batu senilai ratusan juta rupiah di Gianyar, Bali. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk lakukan hobinya bersama bermain judi online.
Pelaku berinisial KA (45) mencuri hingga belasan meja potong berasal dari sebuah pabrik kerajinan tangan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar.
Berita menangkap KA bersama dengan mudah, karena pencurian terekam CCTV dan sepeda motor yang tertinggal di lokasi pencurian ditangkap warga.
Dan dari penyelidikan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor. Dari lokasi persewaan diketahui posisi pelaku berada di Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Tim Reserse Kriminal Polres Sukawati berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Nusa Dua,’ katanya.
Dari tangan pelaku, ditemukan puluhan meja besi pemotong kayu senilai ratusan juta rupiah. Meja-meja tersebut dilebur dan siap dijual kepada pembeli di Surabaya, Jawa Timur, dan hasil penjualannya digunakan pelaku untuk bermain judi online.
KA kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama vonis Pasal 363 KUHP perihal pencurian. Ia divonis hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Influencer Doni S Diduga Judi Cuci – Uang, Terancam 20 Tahun Bui…